Mengenal Pajak Daerah di Samarinda dan Kaltim: PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, dan Opsen Kendaraan
Kembali
Keuangan

Mengenal Pajak Daerah di Samarinda dan Kaltim: PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, dan Opsen Kendaraan

KonsulBisnis
• 25 Sep 2026 • 4 min read
Panduan kepatuhan pajak daerah Kota Samarinda dikelola Bapenda untuk restoran reklame dan properti
Kepatuhan pajak daerah Kota Samarinda untuk retribusi PBJT restoran, reklame, dan BPHTB.

Ketika berbicara tentang kewajiban pajak, sebagian besar pelaku usaha di Samarinda langsung mengaitkannya dengan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan ke kas pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun demikian, ada kelompok kewajiban fiskal yang tidak kalah penting bagi pengusaha dan masyarakat lokal, yaitu Pajak Daerah. Pajak daerah dipungut dan dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas jalan, dan layanan publik perkotaan.

Landasan hukum utama pemungutan pajak daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disempurnakan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Artikel ini mengulas jenis-jenis pajak daerah utama di Samarinda yang wajib dipahami oleh pemilik usaha dan investor properti.


Perbedaan Pokok Pajak Pusat dan Pajak Daerah

  • Pajak Pusat (DJP): Meliputi PPh Badan/Pribadi, PPN, dan Bea Meterai. Hasil pungutan disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Pajak Daerah (Bapenda Kota/Provinsi): Meliputi pajak properti, perhotelan, restoran, reklame, dan kendaraan. Hasil pungutan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan lokal Kota Samarinda.

4 Jenis Pajak Daerah Utama yang Kerap Bersinggungan dengan Bisnis di Samarinda

1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

PBB-P2 dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan komersial maupun hunian di wilayah perkotaan Samarinda:

  • Tarif Standar: Ditetapkan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kena pajak.
  • Tarif Khusus: Berlaku tarif lebih ringan sebesar 0,1% untuk objek lahan yang difungsikan untuk produksi pangan dan peternakan.
  • Sistem Pemungutan: Wajib pajak dapat mengecek surat tagihan SPPT PBB secara online melalui kanal digital resmi Bapenda Kota Samarinda.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB wajib dibayarkan saat seseorang atau entitas badan usaha memperoleh hak atas properti tanah dan bangunan (misalnya transaksi pembelian ruko kantor, rumah tinggal, gudang industri, maupun hibah):

  • Tarif Resmi: Ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
  • Mekanisme Validasi: Transaksi BPHTB di Samarinda kini terintegrasi melalui sistem e-BPHTB Bapenda sebelum penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

3. Pajak Restoran / PBJT Jasa Makanan dan Minuman

Bagi para pemilik usaha kafe, kedai kopi, restoran, katering, dan rumah makan yang bertumbuh subur di Samarinda, berlaku ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman:

  • Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10%.
  • Karakter Pemungutan: Pajak ini dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen akhir di dalam struk tagihan, lalu disetorkan ke kas daerah Kota Samarinda.
  • Tenggat Pelaporan: Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2025, batas penyetoran dilakukan paling lambat 10 hari kerja dan batas pelaporan SPTPD paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

4. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB)

Sesuai implementasi UU HKPD per awal tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor operasional usaha di Samarinda mengenal sistem opsen, yaitu pungutan tambahan pemerintah kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor provinsi:

  • Tarif Opsen BBNKB: Ditetapkan sebesar 66% dari nilai BBNKB terutang yang dibayar melalui skema split payment di Samsat.
  • Sanksi Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran opsen dikenai sanksi bunga sebesar 1,8% per bulan.

Integrasi sistem kasir POS restoran dengan tapping box PBJT 10 persen Bapenda Samarinda
Pemisahan item penjualan makanan dan PBJT 10 persen pada struk kasir terintegrasi tapping box.

Ringkasan Tarif Pajak Daerah Kota Samarinda

Jenis Pajak DaerahTarif ResmiDasar Pengenaan / Keterangan
PBB-P20,5% (0,1% khusus pangan)Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
BPHTB5%Berdasarkan Nilai Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan
PBJT Restoran / Makanan10%Ditagihkan kepada konsumen di dalam struk
Opsen BBNKB66%Dari pokok BBNKB kendaraan bermotor
Pajak Reklame & ParkirSesuai Perda 1/2024Berdasarkan nilai sewa reklame & tarif parkir komersial

Kesimpulan: Selaraskan Kepatuhan Pajak Pusat dan Daerah demi Kelancaran Usaha

Mengabaikan pajak daerah dapat memicu sanksi penyegelan tempat usaha, pencabutan izin reklame, hingga denda akumulatif yang mengganggu operasional bisnis Anda. Memetakan kewajiban pajak pusat (DJP) dan pajak daerah (Bapenda Samarinda) secara harmonis adalah bukti profesionalitas tata kelola usaha.

Bagi pengusaha kuliner, pengembang properti, dan pemilik bisnis di Samarinda yang ingin memastikan kepatuhan pajak daerah terkelola tertib tanpa risiko denda, Anda dapat berkonsultasi bersama kantor Konsultan Bisnis Samarinda.

Melalui naungan PT Kami Bantu Konsultan, layanan yang siap membantu Anda meliputi:

  • Perpajakan: Manajemen kepatuhan pajak daerah (PBJT restoran, BPHTB properti) dan pajak pusat (PPh/PPN), mitigasi denda, serta asistensi rekonsiliasi setoran kas daerah.
  • Konsultan Bisnis: Perencanaan struktur biaya operasional, studi kelayakan akuisisi aset properti komersial, dan penataan tata kelola perizinan usaha di Kalimantan Timur.

Pelajari ragam solusi pembukuan laporan keuangan, audit investigatif, dan strategi digital marketing kami di halaman layanan lengkap PT Kami Bantu Konsultan.

Pastikan Kewajiban Pajak Daerah Usaha Anda Tertata Rapi

Konsultasikan perhitungan PBJT, BPHTB, dan pajak reklame usaha Anda bersama tim konsultan kami di Samarinda.

Chat WhatsApp: 0851-2494-5494
Validasi pembayaran BPHTB di Bapenda dan pengecekan lunas PBB-P2 transaksi properti
Pengecekan bukti validasi BPHTB dan status lunas PBB-P2 sebelum penandatanganan akta notaris/PPAT.
KonsulBisnis

KonsulBisnis

Author

Tim konsultan profesional di KonsulBisnis (PT Kami Bantu Konsultan) yang berdedikasi mendampingi para pelaku usaha, UMKM, dan korporasi di Samarinda serta Kalimantan Timur dalam tata kelola manajemen, sistemasi bisnis, efisiensi operasional, kepatuhan perpajakan, dan perencanaan strategis.

Daftar Isi

Bagikan Artikel