Sektor properti dan real estate di Kalimantan Timur kini mengalami akselerasi luar biasa seiring dengan pembangunan masif di Samarinda, Balikpapan, dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, di balik peluang bisnis yang menjanjikan, industri perumahan menyimpan risiko perpajakan yang sangat kompleks. Mulai dari PPN atas penyerahan properti, PPh Final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB, hingga PPh Final jasa konstruksi.
Banyak developer properti beranggapan bahwa seluruh administrasi pajak cukup diserahkan kepada staf internal tanpa pengawasan pemilik. Padahal, kesalahan pemahaman pada level manajemen dapat berakibat pada pembengkakan denda dan gangguan arus kas proyek yang fatal. Dua pengembang properti ternama di Kalimantan Timur, yaitu Velzy Anggarani (PT Hamam Nugroho, Balikpapan) dan Bedah Lelono (Owner Properti Syariah Samarinda), membagikan pengalaman nyata mereka setelah mengikuti pendampingan bersama PT Kami Bantu Konsultan.
Video Testimoni Pengembang Properti di Instagram @kamibantu.co
Berikut adalah rekaman video testimoni langsung yang diunggah di akun resmi Instagram Kami Bantu:
Transkripsi Lengkap Audio Testimoni Klien Properti
Berikut adalah transkripsi lengkap dari rekaman audio kedua pengusaha properti tersebut:
“Halo, nama saya Velzy Anggarani, dari PT Hamam Nugroho, kami bergerak di bidang developer di Balikpapan. Dengan kegiatan ini banyak membantu, sangat membantu kami, terutama bagi pengusaha yang awam tentang pajak. Artinya kami tidak mudah sepenuhnya menyerahkan begitu saja tentang masalah perpajakan kepada staf, apalagi kalau kita juga tidak tahu. Kita juga harus tahu bagaimana seluk-beluknya pajak ini mulainya dari mana, angka sekian dari mana. Banyak tips and triknya dari kegiatan yang kita dapatin selama dua hari.”
Velzy Anggarani (PT Hamam Nugroho, Developer Balikpapan)
“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Bedah Lelono. Saya owner dari PT Safiih Hub Samarinda bergerak di bidang properti syariah. Alhamdulillah saya dapat kesempatan untuk mengikuti workshop di bidang perpajakan yang sangat bermanfaat, khususnya bagi para pengusaha di Samarinda untuk menambah pengetahuan tentang perpajakan. Karena pajak ini sangat penting.
Selain kita memahami sehingga bisa membuat laporan pajak, membayar taat pajak. Kebanyakan para pengusaha menjadi suatu hal yang mengkhawatirkan dengan perpajakan. Sebenarnya kalau kita memahami persoalan pajak, sehingga kita bisa lebih ekonomis bayar dan memiliki pengetahuan tentang keuangan, maupun perpajakan masalah satu per satu PPN… Saya sangat merekomendasikan kepada para pengusaha di Samarinda untuk ikut workshop di Pak Windu atau konsultan pajak [Kami Bantu]. Terima kasih.”
Bedah Lelono (Owner Properti Syariah Samarinda)
Kesimpulan Bisnis: 3 Risiko Fatal Menyerahkan Pajak Properti Tanpa Pemahaman Owner
Berdasarkan refleksi mendalam dari Velzy Anggarani dan Bedah Lelono, terdapat tiga kesimpulan penting yang wajib disadari oleh para direktur dan pemilik perusahaan properti di Kalimantan Timur:
- Owner Wajib Memahami Asal-Usul Angka: Menyerahkan urusan pajak sepenuhnya kepada staf administrasi tanpa adanya pemahaman dari pimpinan adalah risiko besar. Ketika terjadi salah hitung atau terlambat lapor, tanggung jawab hukum dan beban sanksi finansial tetap berada di pundak direksi perusahaan. Pemilik wajib memahami logika di balik angka yang dilaporkan.
- Pajak Bukan Beban Menakutkan Bila Dikelola Secara Strategis: Sebagaimana diungkapkan Bedah Lelono, ketakutan pengusaha terhadap pajak bersumber dari ketidaktahuan. Melalui perencanaan yang benar, skema PPN dan PPh pengalihan hak dapat dikelola secara lebih ekonomis dan efisien secara legal tanpa melanggar undang-undang.
- Sinkronisasi Pembukuan Proyek dengan Regulasi Coretax: Era digitalisasi perpajakan terpadu (Coretax) menuntut transparansi total antara faktur pajak, rekening bank perusahaan, dan akta jual beli notaris. Kerapian administrasi sejak awal proyek adalah kunci kelancaran serah terima unit perumahan.
Solusi Lengkap Kami Bantu untuk Sektor Properti & Konstruksi
PT Kami Bantu Konsultan berpengalaman mendampingi berbagai pengembang properti komersial dan subsidi di Samarinda, Balikpapan, hingga Penajam Paser Utara. Portofolio layanan kami untuk sektor properti mencakup:
- Layanan Perpajakan & Kuasa Hukum Pajak: Penanganan pemenuhan kewajiban PPN, validasi BPHTB daerah, rekonsiliasi PPh Pasal 4 ayat (2), pendampingan saat terbit SP2DK, hingga pendampingan sengketa pajak.
- Perencanaan dan Studi Kelayakan Proyek Properti: Analisis kelayakan finansial perumahan, estimasi modal kerja, dan proyeksi arus kas termin pembayaran konsumen perumahan.
- Jasa Audit Laporan Keuangan Independen: Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan pengembang bagi kepentingan perbankan KPR dan mitra investor.
Amankan Arus Kas Proyek Properti Anda Hari Ini
Pastikan tata kelola pajak dan pembukuan proyek perumahan Anda berjalan efisien, aman, dan patuh hukum bersama konsultan spesialis properti di Kalimantan Timur.